Revisi Laporan Penilaian Final: Fakta & Aturan

Dalam dunia penilaian properti, laporan penilaian final merupakan dokumen resmi yang memiliki peran penting bagi klien, investor, maupun lembaga keuangan. Namun, sering muncul pertanyaan: apakah laporan penilaian properti final bisa direvisi?
Pertanyaan ini wajar, mengingat adanya kemungkinan kesalahan teknis, perubahan data, atau kebutuhan penyesuaian. Untuk menjawabnya, perlu dipahami fakta, aturan, serta prosedur revisi yang berlaku agar laporan tetap kredibel dan sesuai standar.
1. Fakta tentang Revisi Laporan Penilaian Final
- Laporan final adalah dokumen resmi
Setelah ditandatangani oleh penilai publik, laporan penilaian final memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa diubah sembarangan. - Revisi hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya:
- Kesalahan administratif (typo, salah input data).
- Ditemukan data baru yang valid dan relevan.
- Permintaan pihak berwenang atau regulator.
- Ada perbedaan antara revisi minor dan mayor
- Revisi minor: koreksi penulisan, format, atau data administratif.
- Revisi mayor: menyangkut nilai, asumsi, atau analisis, yang hanya bisa dilakukan jika ada dasar kuat.
2. Aturan dan Regulasi yang Berlaku
Revisi laporan penilaian tidak bisa dilakukan secara bebas. Ada standar dan kode etik yang mengatur, di antaranya:
- Standar Penilaian Indonesia (SPI) sebagai acuan teknis dan metodologi.
- Peraturan OJK/IKNB yang mengatur penggunaan laporan penilai publik untuk kepentingan keuangan.
- Kode Etik MAPPI yang menekankan prinsip objektivitas, independensi, dan akuntabilitas.
Intinya, setiap revisi harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Prosedur Revisi Laporan Penilai
Jika memang ada kebutuhan revisi, umumnya prosedurnya adalah:
- Identifikasi kesalahan – baik oleh penilai maupun klien.
- Konfirmasi dengan klien – apakah revisi perlu dilakukan secara resmi.
- Penerbitan addendum atau laporan revisi – penilai membuat dokumen tambahan (addendum) atau laporan revisi yang jelas menandai perubahan.
- Pencatatan resmi – semua revisi harus terdokumentasi sesuai standar profesi.
📌 Catatan: Addendum hanya menambahkan informasi, sedangkan revisi mengubah isi laporan.
3. Kesimpulan
Revisi laporan penilaian properti final memang bisa dilakukan, tetapi tidak dalam semua kondisi. Revisi hanya sah jika ada dasar kuat, mengikuti prosedur resmi, serta sesuai dengan standar profesi dan regulasi yang berlaku.
Dengan memahami fakta dan aturan revisi, baik penilai maupun pengguna jasa dapat menjaga kredibilitas, transparansi, dan integritas laporan penilaian properti.
How can we help you?
Contact us at the KJPP Dino Farid dan Rekan office nearest to you or submit a business inquiry online.
LET’S GET STARTED
Should our service prove to be of interest, we welcome the opportunity to discuss your specific requirements and propose meaningful solutions.
Contact Head Office
- Gran Rubina Business Park, Lantai 16 E, Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
- (021) 21684277
- Admin@Kjppdfr.com