Jenis-Jenis Penilai Publik dan Perbedaannya
Secara umum, Penilai Publik didefinisikan sebagai Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa Penilaian dan jasa lainnya. Perihal Penilai Publik diatur dalam peraturan tentang Penilai Publik, yakni:
- PMK 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK
- PMK 56/PMK.01/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK
- PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 228 /PMK.01/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK
Ada empat jenis Penilai Publik/Izin Penilai Publik diklasifikasikan dalam bidang jasa:
- Penilaian Properti Sederhana
- Penilaian Properti
- Penilaian Bisnis
- Penilaian Personal Properti
Sebenarnya istilah yang lebih tepat bukan jenis, namun lebih tepatnya bidang jasa penilaian dari Penilai Publik (PMK Nomor 56/PMK.01/2017).
Adapun perbedaan dari lingkup Penilaian yang dapat dilakukan untuk masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Properti Sederhana
- tanah kosong untuk permukiman paling luas 5.000 (lima ribu) meter persegi yang diperuntukkan untuk 1 (satu) unit rumah tinggal;
- 1 (satu) unit apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios;
- peralatan dan perlengkapan bangunan yang merupakan bagian yang terikat pada apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios;
- 1 (satu) unit mesin individual yang digunakan pada rumah tinggal, rumah toko, atau rumah kantor, termasuk pembangkit tenaga listrik (genset) dan pompa air;
- 1 (satu) unit alat transportasi dengan klasifikasi mobil penumpang, mobil beban, dan sepeda motor, yang bukan merupakan suatu armada angkutan; dan
- 1 (satu) unit gudang tunggal dengan luas tanah dan bangunan masing-masing paling luas 500 (lima ratus) meter persegi.
- Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana dilarang memberikan jasa Penilaian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
- KJPP yang dipimpin oleh Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana wajib:
- dibuka di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
- memberikan jasa Penilaian terhadap objek Penilaian yang berlokasi di wilayah Domisili KJPP.
- Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, yaitu jasa agen properti.
2. Properti
- tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah;
- mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi;
- alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer;
- perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi;
- pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan; dan pertambangan.
- Wilayah kerja di seluruh Indonesia.
- Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi:
- konsultasi pengembangan properti;
- desain sistem informasi aset;
- manajemen properti;
- studi kelayakan usaha;
- jasa agen properti;
- pengawasan pembiayaan proyek;
- studi penentuan sisa umur ekonomi;
- studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use); dan
- studi optimalisasi aset.
3. Bisnis
- entitas bisnis;
- penyertaan;
- surat berharga termasuk derivasinya;
- hak dan kewajiban perusahaan;
- hak kekayaan intelektual dan aset tak berwujud;
- kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material;
- opini kewajaran; dan
- instrumen keuangan.
- Wilayah kerja di seluruh Indonesia.
- Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Bisnis dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi:
- studi kelayakan usaha;
- penasihat keuangan korporasi; dan
- pengawasan pembiayaan proyek
4. Personal Properti
- pabrik termasuk instalasinya yang merupakan satu kesatuan;
- mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/ atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi;
- alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer; dan
- perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi.
How can we help you?
Contact us at the KJPP Dino Farid dan Rekan office nearest to you or submit a business inquiry online.
LET’S GET STARTED
Should our service prove to be of interest, we welcome the opportunity to discuss your specific requirements and propose meaningful solutions.
Contact Head Office
- Gran Rubina Business Park, Lantai 16 E, Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
- (021) 21684277
- Admin@kjppds.com
- Admin@Kjppdfr.com